Tujuan SPI
1. Mendorong penilai untuk secara hati-hati menentukan dan memahami kebutuhan dan persyartan dari pemberi tugas, dan untuk memberikan kepastian kepada penilai bahwa penilai deibekali dengan suatu standar penilaian yang memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
2. memajukan penggunaan dasar penilaian dan sasumsi secara konsisten dalam penilaian dan pemilihan dasar penilaian yang tepat sesuai dengan kebutuhan pemberi tugas
3. membantu penilai untuk mencapai kompetensi profesional dengan standar yang relatif tinggi dalam persiapan dan pelaksanaan pekerjaan penilaian
4. memastikan bahwa laporan penilaian yang dihasilkan tidak bersifat mendua dan bersifat komprehensif,serta mudah dimengerti yang berisi opini dan informasi, yang dibutuhkan dan harus didapatkan oleh pembacanya
5. memastikan bahwa referensi yang dipublikasikan dalam laporan penilaian mengandung informasi yang jelas, akurat, dan memadai sehingga tidak menyesatkan.
SPI sekarang
SPI yang berlaku sekarang adalah Standar Penilaian Indonesia 2007, yang mengacu kepada International Valuation Standards (IVS) 2005 yang dikeluarkan oleh IVSC.
SUMBER :
Bookmark this post: |